Duh, 3 Merk Vaksin Booster yang Digunakan Pemerintah Tidak Pertimbangkan Kehalalan Produk

eramuslim.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan Kecewa kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster) tidak mempertimbangkan kehalalan produk.

“Kami kecewa, Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tidak ada pertimbangan produk halalnya,” kata Ahmad Himawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Himawan, pemerintah harusnya mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster tersebut menimbang mayoritas penduduk pengguna vaksin booter ini adalah umat muslim.

“Dalam surat edaran itu (vaksin booster) tidak mencantumkan pertimbangan UU Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.

Dia melanjutkan bahwa dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Sekarang ini kan sudah ada Vaksin Halal kenapa Pemerintah masih pakai yang tidak halal,” ungkap Himawan.

Dia menambahkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Dia juga mengingatkan pemerintah seharusnya melindungi kepentingan umat muslim untuk mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal.

“Tolonglah Pemerintah peka pada umat Muslim yang butuh vaksin halal,” pungkasnya.