Eggy Akhirnya Dibebaskan

Eramuslim.com – Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) mengatakan Eggi Sudjana telah dibebaskan dari Mapolda Metro Jaya pada Senin (21/10). Eggi yang merupakan anggota Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu disebut hanya diperiksa sebagai saksi atas kasus pendanaan aksi pemboman untuk menggagalkan pelantikan presiden.

Kami apresiasi pihak penyidik yang telah bisa membebaskan Saudara Eggi Sudjana dari segala tuduhan,” kata Humas Ikami, Novel Bamukmin dalam keterangan persnya yang diterima Republika.co.id, Senin (21/10).

Novel mengatakan, Ikami mendampingi Eggi Sudjana sebagai saksi atas tuduhan terlibat pendanaan aksi pemboman untuk menggagalkan pelantikan presiden. “Dengan pelantikan presiden yang berjalan baik dan lancar, maka menjadi bukti bahwa Bang Eggi Sudjana tidak bisa dikait-kaitkan,” kata Novel.

Novel menegaskan, pengurus ataupun tokoh 212 tidak terlibat dengan kegiatan yang sifatnya inkonstitusional. “Apalagi bersangkut paut dengan teroris (yang) melakukan pemboman,” kata Novel yang juga menjabat Ketua Media Center PA 212 itu.

PA 212, jelas Novel, adalah gerakan yang murni memperjuangkan keadilan demi tegaknya konstitusi. Asalkan, tidak bertentangan dengan ayat-ayat suci.