Ernest Prakasa Sindir Praktik Korupsi di RI: Indonesia Nih, Bos

eramuslim.com – Komika dan sutradara Ernest Prakasa kembali menyoroti budaya korupsi yang masih mengakar di Indonesia.

Menurutnya, praktik korupsi di negeri ini sudah dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

“Indonesia nih, bos,” ucap Ernest dengan nada sarkastik di akun X @ernestprakasa pada 25 Februari 2025.

Ia menyoroti bagaimana kasus korupsi skala besar terus mencuat ke publik, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi, namun tetap terjadi secara berulang.

Penindakan hukum yang ada dinilai belum cukup memberikan efek jera, sehingga masyarakat semakin skeptis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini adalah memanipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92 sebelum dipasarkan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pengadaan BBM tersebut dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Namun, dalam praktiknya, perusahaan membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90), lalu menjualnya sebagai RON 92 dengan harga lebih tinggi.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International), serta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Shipping).

Selain itu, ada juga tersangka dari sektor swasta, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan putra dari pengusaha migas Mohammad Riza Chalid.

Manipulasi ini tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas BBM yang digunakan masyarakat. Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir telah menetapkan besaran gaji direksi BUMN berdasarkan tanggung jawab dan kinerja mereka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Laporan keuangan Pertamina tahun 2023 menunjukkan bahwa perusahaan mengalokasikan kompensasi bagi manajemen kunci, yang terdiri dari direksi dan personel. Dengan jumlah direksi sebanyak enam orang, masing-masing direksi menerima gaji sebesar Rp57,3 miliar per tahun atau sekitar Rp4,7 miliar per bulan.

Gaji Direktur Utama Pertamina sendiri terdiri dari berbagai elemen, termasuk gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta berbagai insentif dan tunjangan kinerja.

Setiap komponen gaji ini dapat mengalami perubahan setiap tahunnya, tergantung pada kinerja perusahaan dan keputusan Menteri BUMN.

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar