Fahri Hamzah Heran, Sudah Ada Dua Unsur Korupsi Proyek Reklamasi, Ahok Masih Saja Bebas

Eramuslim.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bergerak mengungkap skandal reklamasi Teluk Jakarta, mengingat Majelis Hakim PTUN Jakarta (16/03) telah mengabulkan semua permohonan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap izin pelaksanaan reklamasi yakni Pulau K, Pulau F dan Pulau I.

“#IjinReklamasiIlegal Tapi kenapa Basuki aman?” tulis Fahri Hamzah di akun Twitter @Fahrihamzah.

Menurut Fahri sudah terpenuhi dua unsur korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Yakni, pelanggaran UU Keuangan Negara soal dana non budgeter dan aliran dana via staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaya.

“Mega korupsi itu #KorupsiReklamasi Gak usah belok ke mana-mana. Sudah ada 2 unsur. 2 unsur dalam #KorupsiReklamasi: 1. Pelanggaran UU Keuangan Negara pasal #DanaNonBudgeter, 2. Aliran dana via Suny. Sekarang pengadilan TUN telah kalahkan DKI. Pasal apa lagi yang kalian tunggu @KPK_RI?” beber @Fahrihamzah.

Sebelumnya, Praktisi hukum senior Ach Supyadi menilai, proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI di bawah  kepemimpinan Ahok telah melanggar sejumlah ketentuan hukum. “Proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemprov  DKI di saat kepemimpinan Ahok melanggar sejumlah ketentuan hukum,” tulis Supyadi di akun Twitter @adv_supyadi.

Tak hanya kasus reklamasi Teluk Jakarta, Supyadi membeberkan banyak “pembangkangan hukum” yang dilakukan Ahok sebagai gubernur. Mulai dari penggusuran di Bidara Cina dan Bukit Duri, hingga putusan kasus pemecatan Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti.

Secara khusus, Supyadi berpendapat bahwa kekalahan Ahok di PTUN atas gugatan proyek reklamasi Teluk Jakarta berpotensi menyeret Ahok ke pidana. “Ahok kalah di PTUN atas gugatan para nelayan pada proyek reklamasi pulau K, F dan I di PTUN Berpotensi seret Ahok ke pidana,” tegas @adv_supyadi. (jk/ito)