Fahri Hamzah: Tito Tak Paham Sejarah MUI

Eramuslim.com – Kapolri Jenderal  Tito Karnavian dinilai tidak memahami sejarah sehingga berani mengatakan  fatwa MUI berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional.

“Menuduh MUI dan para ulama tidak berbhineka sama dengan tidak paham sejarah Indonesia dan tidak paham posisi ulama dalam kemerdekaan,” jelas Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Dia menegaskan kalau tuduhan itu mengindikasikan Tito tidak mengerti kemerdekaan diraih bangsa ini dalam suasana keagamaan yang kental. Kemerdekaan bangsa Indonesia karena adanya fatwa ulama.
fahri-hamzah
Hal itu tercermin dalam pembukaan UUD 45 sehingga dalam kalimat pembukaan tersebut tertulis “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”. Ini disadari betul oleh para pendiri bangsa sehingga kalimat tersebut dicantumkan dalam pembukaan UUD 45.

“Jadi suasana tahun 1945 itu menang penuh dengan suasana keagamaan. Saya rasa tanpa memang disadari tanpa rahmat Allah, Indonesia tidak mungkin merdeka dan tanpa peran ulama suasana seperti itu tidak  mungkin ada,” tambahnya.

Dia pun menyarankan Kapolri dan jajarannya ke depan untuk lebih banyak melakukan konsultasi dengan para ulama sebagai penjaga umat khususnya umat Islam.

Hal itu penting dilakukan agar kapolri dan jajarannya tidak punya pandangan dan asumsi sendiri soal ulama.

“Supaya tidak punya pandangan dan asumsi sendiri, kapolri dan jajarannya harus konsultasi dengan para ulama karena dalam hubungannya dengn negara ulama mendapat tugas fatwa sampai. Fatwa ulama tidak pernah dipermasalahkan sampai detik ini,” tegasnya.

Negara pun menurutnya bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp700 triliun dari berbagai instrumen keuangan sebagai hasil dari fatwa ulama.

“Instrumen keuangan mendapatkan keuntungan dengan fatwa ulama yang dicap halal oleh MUI. MUI banyak membantu negara dan oleh sebab itu keberadaan mereka tidak saja penting tapi diperlukan dalam rangka membangun kehidupan bersama umat beragama,” tegasnya. (ds/rmol)