Faisal Basri: Investasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sampai Kiamat Tidak Balik Modal

Diketahui, Presiden Jokowi mengubah komitmennya di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pada awalnya, Jokowi ingin proyek tersebut tidak memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi saat ini dapat menggunakan anggaran negara.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, Jokowi memberikan izin dana APBN dipakai untuk mendukung pembangunan proyek tersebut.

Kebijakan ini diambil karena pembangunan infrastruktur satu ini terkendala dan biaya proyeknya membengkak.

Estimasinya, kebutuhan dana proyek semula sekitar 6,07 miliar dolar AS atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS) melonjak jadi 8 miliar dolar AS atau Rp114,24 triliun. [tribun]