Faisol Kritik Jokowi Pakai Data Agraria, Kok Malah Jadi Tersangka?

Eramuslim.com – Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk Faisol Abod Batis, Rabu (17/7/2019) kemarin. Ia disangka melanggar UU ITE menyusul unggahan di akun Instagram pribadinya, yang mengkritik Joko Widodo soal konflik agraria dengan menggunakan data.

Penangkapan ini dikecam peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Dia menilai, Faisol tak melanggar undang-undang apa pun. Sehingga penangkapan ini seolah kembali membuktikan UU ITE digunakan untuk membungkam kritik.

“Jadi dari dulu memang diarahkan bagaimana caranya untuk melindungi presiden. Itu yang bahaya sebenarnya,” ujar Erasmus, Kamis (18/7/2019).

Menurut Erasmus, pemidanaan atas penghinaan terhadap presiden sudah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menilai dalam demokrasi modern seorang Presiden tidak boleh dilindungi dari kritik warganya bahkan jika kritik itu dalam bentuk hinaan.

Selain itu, pasal-pasal yang dijeratkan kepada Faisol juga dinilai tidak tepat. Erasmus mencontohkan pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tahun 2016. Dalam pasal tersebut, kata Erasmus, yang dilarang adalah ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

“Sementara Presiden adalah jabatan publik,” ucap dia.

Selain itu, yang dilarang oleh pasal itu adalah ujaran kebencian atau hasutan, bukan penyampaian fakta. Erasmus merasa, apa yang dilakukan polisi dalam memproses kasus Faisol bisa jadi preseden buruk bagi aktivis lain yang mengkritik pemerintah dengan menggunakan data.

“Itu basisnya data. Kalau risetnya Konsorsium [Pembaruan] Agraria jadi kriminalisasi, ya, apa alasannya riset yang lain enggak dikriminalisasi?” ujarnya.

Faisol diringkus di Perumahan Permata Jingga, Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, penangkapan Faisol dilakukan berdasarkan pantauan siber bukan laporan masyarakat.

Adapun tulisan yang ia unggah ke akun Instagram, antara lain: