Fenomena ‘Kriminalisasi’ Salam Dua Jari

Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awal pekan ini diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya, saat pidato dalam forum internal konferensi nasional (Konfernas) Partai Gerindra, Anies mengacungkan dua jari. Ancaman pidana pemilu tiga tahun menanti Anies.

Pemeriksaan Anies Baswedan oleh Bawaslu membuahkan tanda pagar yang bertengger menjadi topik yang paling banyak dibincangkan di media sosial Twitter sepanjang Selasa (8/1/2019) hingga Rabu (9/1/2019) pagi, #SaveAniesBaswedan. Anies diduga melanggar ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf b UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika melihat penggalan video Anies saat berbicara dalam forum Konfernas Partai Gerindra, tidak ada materi kampanye yang berisi ajakan untuk memilih pasangan nomor urut 02. Acungan jari Anies yang bersimbol dua antara jempol dan telunjuk dinilai oleh pelapor sebagai bentuk kampanye. Anies pun memiliki alibi atas aksinya tersebut. “Normalnya kalau orang mengatakan dua jari itu telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya,” kata Anies usai diperiksa Bawaslu awal pekan ini.

Jari yang diacungkan Anies memang memiliki banyak interpretasi. Dalam konteks warga Jakarta, acungan jari Anies itu mengingatkan salam Sajate ala Persija yang akrab bagi Jakmania di Ibukota Jakarta. Meski tak dipungkiri pula, salam dua jari ala Anies itu belakangan juga identik dengan simbol pasangan Prabowo-Sandi.