FPI: Kenapa Hasil Swab Jokowi Boleh Tidak Dipublikasikan ke Publik, tapi HRS Wajib?

Eramuslim.com – Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya merasa keberatan atas permintaan sejumlah pihak yang meminta pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab membuka hasil tes swab-nya kepada publik. Menurut Aziz, pasien memiliki hak merahasiakan rekam medisnya.

Ia membandingkan dengan sikap Jokowi yang juga tak membuka hasil tes swab seusai bertemu beberapa pejabat Solo yang belakangan dinyatakan positif Covid-19.

“Kenapa Jokowi boleh tidak diperlihatkan kepada publik dan warga negara lain boleh juga pakai inisial nama serta tidak dipublikasikan, tapi HRS wajib publikasi? Apa hukum lagi-lagi hanya berlaku bagi HRS saja?” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Ahad, 29 November 2020. HRS adalah akronim dari Habib Rizieq Shihab, sebutan pendukungnya untuk Rizieq.

Aziz menjelaskan, meskipun ada beberapa pihak yang meminta hasil tes swab Habib Rizieq dan menyatakan tak akan membukanya kepada publik, pihaknya tetap tak mempercayai janji itu. Alasannya, informasi apapun tentang Habib Rizieq mudah bocor ke publik. Seperti surat pernyataan pribadi Rizieq kepada polisi yang baru-baru ini viral di media sosial.