Fuad Bawazier: Tax Amnesty Cuma Bungkus, Sebetulnya Itu Crime Amnesty

Eramuslim.com  -Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II yang dikeluarkan pemerintah menuai kontroversi di kalangan masyarakat, lantaran tax amnesty jilid I tidak memberikan pengaruh besar pada pendapatan negara.

Teranyar, pemerintah memproyeksi asumsi penerimaan pajak dalam APBN 2022, setelah adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mencapai Rp 1.510 triliun dari total pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun.

Mantan Mentri Keuangan, Fuad Bawazier, justru memandang UU HPP justru hanya memberikan cek kosong dari DPR RI kepada pemerintah, untuk mempersilakan para pebisnis kelas kakap menentukan pajaknya sebagaimana yang tertuang pada Pasal 16 b dalam UU tersebut.

“Undang-undang itu harus lebih memberikan kepastian kepada para pemainnya,” ujar Fuad Bawazier dalam diskusi virtual Gelora Talks bertemakan ‘APBN di antara Himpitan Pajak dan Utang Negara’, Rabu (20/10).

Menurut Fuad, isi Pasal 16 b UU HPP bakal memberikan keleleluasaan kepada pebisnis untuk melobi besaran pajak yang wajib dia bayarkan.

“Jadi UU pajak ini, tax amnesty ini bungkus saja. Sebetulnya itu crime amnesty. Dibungkus saja dengan UU pajak,” tuturnya.

Crime amnesty yang dimaksud, dipaparkan Fuad Bawazier, pasal 16 b UU HPP akan mematahkan hal-hal perundangan yang lazim untuk mensanksi pebisnis yang tidak taat dalam membayar pajak.

“Hukum yang lazim digunakan mati di sini, enggak jadi pidana. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK enggak bisa,” katanya.