Fuad Bawazier: Tax Amnesty Cuma Bungkus, Sebetulnya Itu Crime Amnesty

Di samping itu, kata Fuad, pasal 16 b tersebut akan menjadi pasal negosiasi yang terbesar di dunia. Karena dalam praktiknya, dia memprediksi wajib pajak akan memilih bernegosiasi.

“Apalagi dalam situasi politik yang serba uang, ini dijadikan lahan lagi nanti. Karena itu tadi kita optimis bahwa penerimaan pajak, tax ratio dan sebagainya akan naik. Saya enggak optimis itu,” tegasnya lagi.

Disinggung mengenai akan melaporkan pasal ini ke Mahkamah Konstitusi, Fuad mengaku tidak pernah mau membawa masalah ke MK, namun hanya menganalisa guna memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Pasal 16 b yang dia anggap sebagai pasal dewa bagi perpajakan.

Karena, di dalam pasal tersebut berbunyi: “pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya”.

Kemudian pasal selanjutnya berbunyi: “pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, diberikan terbatas”.

“Jadi praktis seluruh (isi) undang-undang ini ya enggak ada, itu tergantung maunya penguasa saja, maunya apa gitu lho. Mau dibebasin boleh, mau dikenain boleh dan sebagainya,” tutupnya.(RMOL)