Gandeng BNPT, Menteri Tjahjo Ancam Pecat PNS Pro Khilafah

Eramuslim.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat PNS pendukung khilafah.

Menurut Tjhajo, PNS atau ASN akan diberhentikan tidak hormat jika terbukti menganut ideologi khilafah. Pemecatan itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” tegas Tjahjo, Senin (13/7/2020).

Menurut Tjahjo, PNS sepatutnya tetap patuh pada ideologi Pancasila, bukan ideologi khilafah yang bersifat transnasional.

“Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila,” kata Tjahjo.

Tjahjo mendorong peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya mencegah munculnya benih radikal dan intoleransi di lingkungan ASN.

Dikatakan Tjahjo, Kementerian PANRB bekerja sama dengan BNPT dan instansi lain untuk melakukan tindakan pencegahan paham intoleransi dan radikalisme di kalangan ASN.

“Kementerian PANRB tidak bisa menangani masalah radikalisme ASN sendiri. Kita harus terus bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga keberlanjutan masa depan bangsa kita,” kata Tjahjo, dikutip dari laman menpan.go.id.

Di tahun 2019, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 instansi pemerintah, yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemenkumham, BNPT, BIN, BKN, BPIP, dan KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara.