Gara-Gara Duit Rp 2,5 juta, Istri Jenderal Penjarakan Ibu Hamil

Eramuslim.com – Ibu hamil FT (22) dipenjarakan oleh istri jenderal. Polisi sigap menahannya sejak bulan Mei lalu. FT duduk menjadi pesakitan. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Sudah empat bulan ditahan,” ungkap Kuasa Hukum FT, Uli Arta Pangaribuan dari LBH Apik Jakarta kepada merdeka.com, Kamis (16/8).

Saat ini FT tengah mengandung tujuh bulan. Buah hatinya yang kedua. Anak pertamanya berusia dua tahun. FT yang tak memiliki suami mencari nafkah dengan berjualan batik secara online.

Perkara muncul ketika FT mendapat pesanan dari DW (48) yang merupakan istri jenderal. DW memesan kain batik senilai Rp 2,5 juta. Namun, FT tidak sanggup memenuhi pesanan tepat waktu. Uli menolak membeberkan identitas lengkap pelapor.

Menurutnya, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana dalam waktu 1 jam. Keluarga FT bersedia mengembalikan uang tersebut. Ternyata DW memilih melaporkan FT dengan tuduhan melakukan penipuan ke Polsek.

“Polisi bertindak cepat menahan FT dengan kondisi hamil,” ungkapnya.

Uli memandang kasus ini masuk ranah keperdataan karena FT beritikad baik akan mengembalikan uang tersebut. Persidangan sendiri sudah masuk pemeriksaan saksi. Kondisi perekonomian dan KDRT sempat dialaminya tidak memungkinkan FT segera membayar uang tersebut.

“Kasus ini juga menggambarkan arogansi seseorang dengan menggunakan posisinya sebagai jenderal,” tuturnya.

Demi keadilan, Uli mengajak masyarakat untuk membantu FT dengan datang ke PN Bekasi menyumbang koin. Uang yang terkumpul akan dipakai untuk membayar kembali dana pemesan kain batik.

“Kita ingin hukum transparan dan berpihak, sehingga korban bisa bebas,” harap Uli.

Jadikan koin Anda berharga! (kl/rmol)