Garuda Indonesia Sudah SOS

Sementara itu, Kepala Divisi Penilaian Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida mengatakan pembekuan sementara dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.

Lalu, perusahaan sudah memperpanjang hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo terjadi pada 17 Juni 2021.

“Hal tersebut mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan,” kata Vera dalam keterangan resminya, Jumat (18/6/2021).

BEI tak menjelaskan secara pasti sampai kapan saham Garuda Indonesia disuspensi. Hal ini akan diumumkan BEI jika sudah ada tindak lanjut dari Garuda Indonesia.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan,” jelas Vera. [Fajar]