Gatot Nurmantyo: Bukan Darurat Sipil, Alutsista Tempur Tidak Boleh Berikan Perbantuan

Dia menegaskan, TNI tidak mungkin berhadap-hadapan dengan FPI sebagai dua seteru. Sebab, kaya dia, baik FPI maupun HRS sebagai pimpinan Ormas bukan pelanggar hukum. Selama tidak ada keputusan hukum yang menyebutkan baik HRS maupun FPI pelanggar hukum, maka keduanya bukan musuh TNI.

“Apapun alasannya TNI tidak mungkin bermusuhan dengan FPI. Saya ulangi, TNI tidak mungkin bermusuhan dengan FPI. Apa latar belakangnya, baik FPI maupun HRS, mereka adalah warga negara yang dilindungi hukum dan tidak cacat hukum. Dalam arti kata, tidak ada keputusan. Kecuali kalau ada keputusan FPI adalah organisasi terlarang di Indonesia. Itu baru bermusuhan,” ujarnya.

Dia menambahkan, publik harusnya tidak menggeneralisasi keputusan Pangdam Jaya mengerahkan pasukan dan Alutsista ke Petamburan sebagai keseluruhan sikap anggota TNI. TNI, kata dia, masih sama seperti dulu. Dimana, rakyat adalah ibu kandung yang melahirkan TNI. Sementara disisi lain, TNI juga membutuhkan rakyat.

“Jadi, jangan bawa-bawa nama TNI dengan kejadian yang dilakukan Pangdam Jaya dengan menurunkan baliho menggunakan Panser seolah-seolah semua TNI. TNI masih seperti yang dulu. Rakyat adalah ibu kandungnya dan TNI perlu rakyat,” ungkapnya. (*)