Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan

Eramuslim.com – Setelah diberikan kesempatan kedua dan terakhir untuk menerima teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tepat jam 12.00 WIB hari Rabu (26/6/2019) aset Sohibul Iman Cs akan dieksekusi pengadilan dalam kasus melawan Fahri Hamzah.

Hal ini disampaikan Mujahid A. Latief selaku koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Poto: republika

Menurut Mujahid, juru sita telah menilai mereka (Sohibul Cs), tidak menggunakan haknya. Artinya, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita.

“Kenapa? Karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” kata Mujahid.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin, SH, MH membeberkan, para tergugat melaporkan kekayaannya di LHKPN, karena mereka pernah atau sedang menjadi pejabat publik.