Gedung Kejagung Terbakar Gegara Rokok, Warganet: Merek Rokok Apa Kira-kira?

Eramuslim.com – Setelah beberapa waktu, penyebab kebakaran Kejaksaan Agung akhirnya terungkap, Polri juga menetapkan 8 orang tersangka atas kasus tersebut.

Keputusan tersebut didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat 23 Oktober 2020.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di lantai 6.

Di lokasi itu, menurut Brigjen Sambo, tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

Kepolisian menyebut bahwa sumber api yang membakar gedung itu berasal dari rokok yang dihisap pekerja konstruksi. Rokok tersebut kemudian menyambar bahan kimia mudah terbakar.

 “Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” ujar Brigjen Sambo.