Geger Sunda Empire Usai Keraton Agung Sejagat

Ferdi mengatakan pihaknya akan menelusuri terkait kelompok Sunda Empire-Earth Empire itu. Pasalnya, hal itu bisa saja berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tentu saja kan itu ada ranah hukumnya, sementara kita kan negara hukum. Jangan membuat kegaduhan atau hal-hal yang berbenturan dengan aturan,” kata Ferdi.

Seperti diketahui untuk kasus Keraton Agung Sejagat, polisi telah menangkap ‘Raja’ Toto Santoso (42) dan ‘Permaisuri’ Fanni Amidania (41). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal tentang Penipuan dan Perbuatan Onar.

Para pengikut Keraton Agung Sejagat diminta setor uang dan dijanjikan jabatan. Ada yang menyetor Rp 3 juta hingga Rp 110 juta demi mendapat jabatan yang dijanjikan oleh sang ‘raja’ dan ‘ratu’ keraton itu. Apakah modus Sunda Empire-Earth Empire sama? Aparat masih menelusurinya.(dtk)