Gerindra Nilai Yasonna Halangi Penyelesaian Kasus Korupsi di KPK

Eramuslim.com – Kehadiran Menteri Hukum dan hak Asasi manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam acara konferensi pers Tim Hukum PDI Perjuangan akhirnya berbuntut panjang. Dia dinilai telah melakukan `obstruction of justice` atau tindakan menghalangi penyelesaian sebuah kasus korupsi di KPK dengan jabatannya sebagai Menkumham.

“Kacaunya, menteri hukum ini bisa dianggap lakukan “obstruction of justice”,” kata Ketua DPP partai Gerindra Iwan Sumule seperti dikutip dari Rmol.id.

Menurutnya, sebagai seorang Menkumham, yasonna seharusnya lebih mementingkan urusan yang berkaitan dengan orang banyak daripada kepada partai. Diketahui, di PDIP Yasonna menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

Yang lebih mencengangkan Iwan adalah langkah dan upaya yang dilakukan oleh Tim Hukum PDIP ini. Mereka dengan begitu gesitnya langsung menemui Dewan Pengawasa (Dewas) KPK untuk membicarakan kasus yang terkait dengan kader PDIP Harun Masiku. dan itu mereka lakukan s etelah tim Penyidik KPK gagal menggeledah Kantor DPP PDIP.

“Ini aneh. Tertangkap suap, lapor Dewas,” ujarnya.

Karena itu menurut Iwan, tindakan merintangi penanganan perkara, bisa dikenakan kepada yasonna lantaran Kemenkumham membawahi Ditjen Imigrasi.

Di mana dalam kasus ini, Ditjen Imigrasi turut dipergunjingkan lantaran pernyataan yang menyebut Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari atau dua hari sebelum Wahyu ditangkap. Dan pernyataan itu akhirnya diragukan oleh sebagian pihak.

Keraguan itu seiring dengan hasil penelusuran salah satu media yang menyebut Harun Masiku sudah kembali tanggal 7 Januari.

“Imigrasi berada di bawah Kemenkumham, bisa saja berbohong soal keberadaan Harun Masiku. Iya nggak sih?” tandas Iwan.[ljc]