Gerindra: Putusan MA Benar Tapi Gak akan Ngaruh ke Hasil Pilpres

Eramuslim.com – Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Sukarnoputri tak akan berpengaruh pada hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

“Putusan MA itu benar tapi enggak ngaruh dengan hasil pilpres,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (7/7).

MA diketahui mengabulkan gugatan Rachmawati atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. PKPU itu menjelaskan soal penetapan paslon yang memperoleh suara terbanyak.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Namun oleh MA, aturan dalam PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah mengatur ketentuan penetapan paslon.

Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 juga telah menjelaskan bahwa paslon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Menurut tim hukum Gerindra ini, penetapan pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dalam pilpres lalu telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Jokowi-Ma’ruf menang di 21 provinsi sehingga terpenuhi syarat lebih dari 50 persen suara dan terpenuhi syarat sedikitnya 20 persen di tiap provinsi yang tersebar di setengah provinsi Indonesia,” katanya.

Terlepas dari hal tersebut, Habiburokhman mengaku khawatir munculnya putusan ini ke publik merupakan pengalihan isu dari kasus besar buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.