Gerindra: Putusan MA Benar Tapi Gak akan Ngaruh ke Hasil Pilpres

“Saya khawatir itu pengalihan isu dari kasus besar seperti kembalinya Djoko Tjandra,” ucap dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati yang sempat menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke MA terkait PKPU soal Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Gugatan diajukan pada 13 Mei 2019.

Rachmawati mengatakan, uji materi dilakukan karena pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 cacat hukum. Ia juga merasa hasil penghitungan suara pada pemilu 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Berdasarkan hasil Pilpres 2019, Jokowi yang berpasangan dengan Ma’ruf saat itu berhasil meraup kemenangan 55,5 persen setelah menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi. (*)