Gerindra: Revisi UU KPK Jadi Pintu Masuk Intervensi Pemerintah

Eramuslim.com – Penolakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang pembahasannya tengah bergulir di DPR terus bergulir. Revisi tersebut memiliki indikasi pelemahan terhadap KPK.

“Hal itu bisa dilihat dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR, memiliki kecenderungan untuk memperlemah kinerja KPK,” kata Anggota DPRD Fraksi Gerindra Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin di Jakarta, Ahad (15/9).

Potensi pelemahan ini bisa dilihat dari DIM tersebut bahwa anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh pemerintah. Padahal, seharusnya pembentukan dewan pengawas bagi KPK haruslah diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi.

“Penunjukan oleh pemerintah itu rentan menjadi pintu masuk intervensi pemerintah untuk melemahkan KPK,” ujar dia.

Sebelumnya, presiden Jokowi mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh Presiden. Namun, Jokowi harus membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan.

Ia memastikan Dewan Pengawas yang akan dibentuk untuk mengawasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi akan diisi oleh orang-orang yang netral dan tak memiliki konflik kepentingan. “Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). [ns]