Anies Kembali Tutup 3 Tempat Maksiat di Pondok Indah

Yani menjelaskan, penutupan dilakukan sore tadi pukul 15.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebanyak 150 petugas yang diterjunkan Yani untuk menutup tempat hiburan tersebut.

“(Tim) Gabungan Satpol Provinsi dan Kota,” ujar Yani.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menutup sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.

Melalui Pergub18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Anies membuat Pemprov DKI berhak menutup langsung tempat hiburan tanpa surat peringatan bila terbukti pelanggaran narkoba, judi, dan prostitusi.

Tempat esek-esek haram yang paling membuat geger adalah penutupan Diskotik Alexis di Jakarta Utara. Setalah itu ada pula Diskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies menegaskan, bahwa Pergub DKI nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata efektif dibuat untuk menindak diskotek atau tempat hiburan malam bandel secara cepat dan tuntas.

Anies mengatakan, dirinya tak akan pandang bulu dalam menindak tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti adanya praktik prostitusi dan narkoba. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat ‘tamat’ Hotel Alexis dan semua jenis usahanya.

Anies pun berpesan agar pengelola tempat hiburan malam tidak main-main dengannya dengan mencoba melanggar aturan yang ada.

Ia mengaku tidak akan mengirimkan orang untuk berbuat kasar, namun ia hanya akan berkirim secarik kertas dan memastikan semua dilakukan sesuai aturan. (tsc)