Gugatan Lembaga Adat Minangkabau Dikabulkan, MA Perintahkan Yaqut-Nadiem Cabut SKB Seragam Sekolah

SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Itulah sebabnya hakim menyatakan SKB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diketahui, pada Januari 2021 beredar video Elianu Hia, orang tua dari Jeni Hia, siswi SMK Negeri 2 Padang memperotes aturan sekolah yang mewajibkan pelajar wanita mengenakan jilbab. Elianu menolak anaknya mengenakan jilbab lantaran bukan muslim. Namun tuduhan tersebut dibantah pihak SMK Negeri 2 Padang. Sekolah menyatakan hanya mewajibkan jilbab bagi siswa beragama Islam.

Menanggapi hal itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama seharusnya menjadi keputusan individu, baik bagi guru, siswa, dan orang tua sebagai individu. Hal ini pun membuat Nadiem bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian membuat SKB.

Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Nadiem menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Nadiem memerintahkan semua sekolah negeri mencabut aturan terkait seragam dan atribut keagamaan maksimal 30 hari setelah SKB berlaku. Jika tidak Kemendikbud mengancam akan menghentikan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. []