Guru Besar UI; Jangan Euforia Berlebihan Soal Divestasi Freeport

Eramuslim – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau masyarakat jangan euforia berlebihan terkait divestasi Freeport. Alasannya, head of agreement (HoA) yang sudah ditandatangani bersama dengan Freeport McMoran masih harus ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian lainnya.

“Pada 12 Juli, pemerintah telah menandatangani HoA dengan Freeport McMoran. Tentu ini perlu disambut dengan baik, namun tidak perlu dianggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi untuk memunculkan eforia di masyarakat,” ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat (13/7).

Dari perspektif hukum ada beberapa alasan untuk ini. Pertama HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.

Hikmahanto mengatakan HoA akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian. Perjanjian yang harus dilakukan untuk benar-benar pemerintah memiliki 51 persen adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40 persen di PT FI.

Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4 persen. Perjanjian-perjanjian di atas harus benar-benar dicermati karena bagi lawyer ada adagium yang mengatakan the devil is on the detail (setannya ada di masalah detail).

“Kerap bagi negosiator Indonesia mereka akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja,” kata dia.