Guspardi Gaus: Jika Sistem Pileg Diputuskan Tertutup, MK Tak Dengar Suara Rakyat!

eramuslim.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituduh bocor mengenai sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di mana isinya mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, menjadi sorotan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, terhadap kinerja lembaga yudikatif tersebut.

Legislator dari partai PAN tersebut menyatakan bahwa keabsahan informasi perubahan sistem Pileg harus dikonfirmasi oleh pemerintah dan penyelenggara pemilihan.

“Keabsahan, kebenaran, validasi dari informasi itu bagaimana?” tanya Guspardi saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

Meski belum ada putusan resmi dari MK, Guspardi menilai informasi ini sebagai satu peringatan.

“Kalau memang benar, tentu MK tidak mendengarkan suara dari 8 fraksi yang ada di DPR,” katanya.

Lebih lanjut, Guspardi menyinggung kewenangan MK dalam menguji konstitusional suatu UU. Sebab, MK pernah menguji norma sistem Pileg pada 2008, dan menyatakan sistem yang demokratis adalah proporsional terbuka.

“Pimpinan MK bisa berganti, institusinya kan tetap. (Pada) 2008 sudah ada keputusan MK terkait dengan tuntutan yang sama,” tambahnya menegaskan.

Maka dari itu, Guspardi memastikan PAN bersama 7 parpol yang menolak perubahan sistem Pileg menjadi tertutup tetap menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia dalam pemilihan.

“Kan kami delapan parpol meminta kepada MK agar tetap proporsional terbuka sebagaimana yang telah kita jalani, menjaga kedaulatan rakyat,” demikian Guspardi.

 

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar