Habib Rizieq: Denny Siregar BuzzerRp Istana yang Kebal Hukum!

Ogah Kasusnya Disamakan dengan Ratna Sarumpaet

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal yang sama juga menjerat Ratna Sarumpaet.

“Tidak bisa dimungkiri bahwa kasus kebohongan Ratna Sarumpaet memang murni kasus kebohongan, di mana yang bersangkutan usai operasi wajah mengaku dianiaya orang, dan juga betul akibat kebohongannya tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tangan masyarakat, sehingga banyak tokoh nasional membuat pernyataan sikap keras membela Ratna dan mengecam pelaku penganiayaan, serta mendorong Polri dan DPR RI untuk bertindak, bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan,” ucap Rizieq.

“Namun untuk kasus-kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak sedikit pun ada unsur persamaannya dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Kasus pelanggaran prokes RS Ummi adalah kasus pelanggaran administrasi, bukan kasus kejahatan pidana dan dalam kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak ada kebohongan dan tidak ada juga keresahan, apalagi keonaran,” imbuhnya. [Detik]