Habib Rizieq Dijerat Pasal Berbeda di Kedua Kasusnya, ini Penjelasan Polri

Eramuslim.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq sendiri diketahui juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahkan dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, dalam dua kasus tersebut, Habib Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus kerumunan Petamburan, dijerat pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Kerja Aparat dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sedangkan, di kasus Megamendung, Habib Rizieq disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana jauh lebih ringan dibanding Pasal 216 dan 160 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti bahwa Habib Rizieq melakukan penghasutan di kerumunan Megamendung. Sehingga tidak bisa dijerat pasal yang sama dengan kasus Petamburan.