Habib Rizieq: Kawal Terus Proses Persidangan Penistaan Agama!

Eramuslim.com – Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Ahok tak menistakan agama. Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut Ahok dengan Pasal 156 a KUHP, melainkan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Yang terbukti bukan penistaan agama, jaksa meyakini itu, sama tidak hakim, tuntutan jaksa tidak menyimpang dari fakta persidangan, 156 a tidak terbukti,” ucap Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com, Jumat (21/4/2017).

Sikap Jaksa Agung dan JPU yang meyakini Ahok tidak menistakan agama dan hanya menuntutnya satu tahun penjara dianggap sebagai upaya melindungi Gubernur DKI Jakarta agar tidak dijebloskan ke penjara.

Dengan tuntutan ringan itu, majelis hakim bisa saja memvonis Ahok bebas. Kalau pun divonis bersalah, Ahok bakal tidak masuk penjara. Misalnya Ahok divonis satu tahun penjara dengan masa perobaan dua tahun. Itu artinya Ahok tidak akan dipenjara.

Tudingan intervensi dan melindungi Ahok dibantah Jaksa Agung. Ia menegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan yang dibacakan JPU. Tuntutan itu sesuai fakta persidangan.

“Kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah intervensi atau tekanan, baik yang akan dilakukan atau belum akan dilakukan. Jadi yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah Pasal 156, bukan dihilangkan (pasal 156 huruf a) hanya bahwa memang dari fakta persidangan dan bukti yang ada yang lebih terbukti adalah 156-nya,” tegas Prasetyo.

Prasetyo mengaku tidak masalah atas protes yang disampaikan pihak pelapor kasus yang menjerat Ahok tersebut. Para pelapor itu sebelumnya mengatakan akan melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Silakan dilaporkan, Komjak lebih tahu dia apa yang dikerjakan oleh jaksa,” tandas Prasetyo.

Menyikapi sikap Jaksa Agung dan JPU yang dianggap melindungi Ahok, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menegaskan, tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan memperlihatkan kepongahan aparat penegak hukum.

“Seharusnya mereka tidak menciptakan kondisi yang membahayakan bangsa dan negara dengan melindungi penista agama,” ujar Habib Rizieq dalam peringatan Isra Mikraj di Majelis Taklim Miftahul Ulum, Minggu malam (23/4).

Habib Rizieq meminta agar umat Islam tetap mengawal persidangan Ahok yang akan diselenggarakan pada hari Selasa ini (25/4).

“Kita datang untuk mengawal kasus ini. Bukan untuk membuat kerusuhan. Ikuti komando ulama. Jangan sampai ada penyusupan di tengah barisan kita,” katanya lagi.

Habib Rizieq juga mengatakan, dirinya tidak bisa bergabung dengan umat Muslim yang mengawal persidangan Ahok karena di saat yang sama dirinya akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya sebagai saksi.(jk/ps)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm