Habib Rizieq ke Bima Arya: Prokes Lain Tak Dipidanakan, Kasus Ini Anda Pidanakan

Menurut dia, Bima Arya yang juga Kasatgas COVID-19 Kota Bogor, seharusnya paham pemeriksaan hasil PCR membutuhkan waktu 1-2 hari. Namun, ketika hasilnya belum ada, Bima Arya sudah memutuskan melapor ke polisi.

“Sekarang hasilnya belum ada, kepastiannya belum ada, tiba-tiba sudah lapor polisi,” ujar Habib Rizieq.

Atas pertanyaan tersebut, Bima Arya memberi penjelasan. Menurut dia, saat pertemuannya dengan Hanif Alatas pada 27 November 2020, ada sejumlah hal yang disepakati. Termasuk soal hasil data swab, Habib Rizieq. Namun hal itu kemudian tidak terealisasi.

Menurut dia, laporan ke polisi pun disampaikan atas saran dari Kapolres pada saat itu.

“Kapolres sudah menyampaikan bahwa ‘kita akan panggil semuanya supaya jelas apa yang terjadi silakan Satgas menyampaikan laporan’. Jadi laporan Satgas ke polisi ini membuat kami bisa membantu lebih jelas apa yang terjadi. Kalau semua sudah sesuai dengan persoalan, dengan protap kan tidak ada masalah,” papar Bima Arya.

Namun Habib Rizieq tetap mempertanyakan Bima Arya yang langsung menempuh upaya pidana. Tanpa menempuh upaya persuasif lain terlebih dahulu.

“Prokes lain Anda tidak pidanakan, tapi khusus kasus ini Anda pidanakan, apa motivasinya,” tegas Habib Rizieq.

“Tidak ada motivasi lain selain penegakan aturan prokes, itu yang pertama. Yang kedua, keputusan diambil bersama-sama dalam konteks Satgas,” jawab Bima Arya. [Gelora]