Habib Rizieq Kembali Diusik, Novel Bamukmin Siap Praperadilankan Sukmawati

Eramuslim – Langkah Sukmawati Soekarnoputri ajukan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab menuai respons. Pendukung Habib tak tinggal diam dan kembali membuka kasus puisi ‘Ibu Indonesia’ Sukmawati.

Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai manuver Sukmawati yang praperadilankan Rizieq dinilai janggal. Ia merasa terusik dan penasaran dengan kasus yang membelit Sukmawati yang sebelumnya juga sudah SP3 oleh kepolisian.

“Praperadilan itu mengusik lagi Habib Rizieq. Kami juga melihat SP3 Sukmawati sangat menyimpang dari aspek hukum yang ada karena kasusnya menghina dua syariat Islam sekaligus yaitu azan dan hijab,” kata Novel kepada wartawan, Rabu (17/10) malam.

Novel menyinggung Puisi ‘Ibu Indonesia’ diduga dilakukan Sukmawati secara sistematis dan terencana di depan khalayak ramai. Ia heran dengan laporan sejak 4 April 2018 disertai aksi protes masyarakat muslim namun polisi akhirnya menerbitkan SP3 kasus ini pada 17 Juni 2018.

Dia pun menyinggung dalam kasus puisi Sukmawati tak ada kejelasan proses penyelidikan dan penyidikan. Contohnya seperti gelar perkara yang seharusnya melibatkan pihak pelapor. “Karena kasus Sukmawati ini sampai 30 pelapor. Namun, tidak satupun mereka dilibatkan dalam gelar perkara,” ujar Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.

Ia menekankan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas SP3 kasus puisi Sukmawati dilakukan beberapa advokat dari Korlabi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

“Akhirnya seminggu lalu tanggal 10 Oktober 2018 kami Korlabi bersama dari advokat GNPF ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk kasus sukmawati yang sudah diberikan SP3 oleh polisi,” tutur Novel.