Hadfana Firdaus Bakal Dijerat Pasal Ujaran Kebencian, Terancam Penjara Empat Tahun

Hadfana Firdaus Bakal Dijerat Pasal Ujaran Kebencian, Terancam Penjara Empat Tahun

eramuslim.com  -Pembuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus terancam hukuman empat tahun penjara.

Setelah tertangkap, pria berusia 34 tahun itu langsung diumumkan sebagai tersangka, Jumat (14/1/2022).

Hadfana ditangkap di Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1) pukul 22.30 WIB.

“Tiba di Polda Jatim pukul 04.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Dia mengatakan pihaknya menjerat Hadfana terkait dengan ujaran kebencian terhadap satu golongan.

Pembuang sesajen itu pun diancam hukuman empat tahun penjara.

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan ialah 156 dan 158 KUHP,” ujarnya.