Hadi Pranoto Tebar Ancaman Usai Dipolisikan

Eramuslim.com – Musisi Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim menemukan ‘obat COVID-19’. Hadi Pranoto kini menebar ancaman usai dipolisikan. Apa ancaman itu?

Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

“Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji,” kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Karena ada juga masalah berita bohong kan disampaikan narasumber ini profesor kemudian disebarkan,” ujarnya.