Hakim: Di Kemensos Itu Daun Jatuh Saja Ada Biayanya, Orang Batuk Harus Bayar…

Eramuslim.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak percaya dengan pernyataan salah satu saksi.

Saksi yang dimaksud adalah, Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

“Dalam tanda kutip saudara bisa mengembalikan kuota yang diterima atau menaikan kuota yang diterima oleh Harry Sidabukke. Janji saudara kepada Pak Joko apa sehingga dia bisa mau menaikkan itu?” tanya Hakim Anggota 2 kepada saksi Yogas, Rabu (9/6).

Akan tetapi, Yogas mengaku tidak mampu berperan seperti yang disampaikan Hakim Anggota 2 tersebut.

“Maaf Yang Mulia, saya tidak merasa bisa menaikan menurunkan sih pak,” jawab Yogas.

Harry Sidabukke yang dimaksud Hakim adalah Harry Van Sidabukke yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini yang membawa PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi vendor bansos sembako Covid-19.