Hakim MK Minta KPU dan Tim Hukum 01 Tak Paksa Hakim Buat Keputusan

Eramuslim – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta para pihak dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 agar tak memaksa para hakim MK dalam membuat keputusan dalam sidang yang tengah bejalan.

Hal itu disampaikannya usai tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait memprotes gugatan baru yang dibacakan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Jadi jangan dipaksa Mahkamah untuk membuat keputusan bahwa ini yang dibawa ke pembuktian. Itu (penolakan gugatan baru) fair untuk termohon dan pihak terkait, tapi tidak fair untuk pemohon,” kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Suhartoyo menjamin MK akan mengeluarkan putusan yang adil terkait gugatan baru Prabowo-Sandi. Terlebih, tim kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma’ruf sudah mempercayakan kepada MK untuk memutus masalah administrasi ini, dan meminta kedua pihak untuk membuktikan ucapan mereka.

“Ya sudah percayakan bahwa Mahkamah akan bijak, cermat, kemudian membuat argumentasi logis dalam setiap pertimbangan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, dalam berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo ke MK terdapat 15 poin petitum. Jumlah tersebut bertambah dari berkas awal yang hanya mencantumkan 7 poin petitum. KPU dan juga Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf merasa keberatan dengan hal tersebut. (sindo)