Hakim Pembebas Setnov Juga Sakti: 4x Dilaporkan, Tak Pernah Terbukti

Eramuslim.com -Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengakui jika sudah empat kali menerima laporan pelanggaran etik yang dilakukan hakim tunggal praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, Cepi Iskandar.

“Sudah 4 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial,” kata Aidul dalam diskusi bertajuk “Golkar Pasca Putusan Praperadilan” di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).

Aidul mengatakan, Cepi pernah dilaporkan saat menjadi hakim di Purwakarta pada 2014. Kemudian pada 2015, ketika Cepi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok. Pada 2016, saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Cepi bahkan dua kali dilaporkan ke KY, yakni ketika menangani suatu kasus perdata dan juga praperadilan.

“Tapi semuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Aidul.

Aidul memastikan, selama proses praperadilan Novanto berjalan, KY terus melakukan pemantauan. Namun, tidak bisa langsung memberikan opini karena dikhawatirkan akan memengaruhi independesi hakim. (kl/rmol)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm