Hakim PN Jaksel yang Meminta KPK Jadikan Boediono Tersangka Dimutasi MA

“Setiap hakim bersedia, harus seluruhnya siap. Itu sudah kontrak. Biasa itu dipindahkan. Biasa,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. Dalam keterangannya kepada kumparan, Farrid menyebut keputusan MA yang memutasi sejumlah hakim merupakan suatu hal yang mengikat dan bukan merupakan pesanan dari lembaga lainnya.

“Promosi dan mutasi atau demosi hakim sekalipun merupakan wewenang MA yang sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain sebagai wujud eksistensi independensi lembaga peradilan,” jelas Farid.

Menurut Farid, masyarakat harus dapat memahami bahwa mutasi adalah proses yang alamiah dan didasarkan pada aturan yang berlaku di lingkungan MA. Segala prosesnya itu dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.

“Dengan kata lain, kebijakan tersebut betul-betul dieksekusi karena memang sesuai kebutuhan internal lembaga peradilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan terhadap KPK di PN Jaksel. Dalam gugatan tersebut, MAKI menuntut agar KPK dapat menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi, Selasa (10/4), diputuskan bahwa KPK harus menetapkan Boediono sebagai tersangka. (kmpr)