Hanya Mazhab Maliki Tak Membolehkan Shalat Jumat di Luar Masjid

411Eramuslim.com – Berkaitan dengan rencana Aksi Bela Islam III yang insya Allah akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 2 Desember 2016, muncul diskusi tentang sah atau tidak sahnya shalat Jum’at yang diselenggarakan bukan di masjid, seperti di tanah lapang atau di jalan raya yang sanggup menampung jumlah jama’ah yang akan melakukan shalat jum’at.

Dalam kitab “Kifayatul Akhyar” halaman 147 Juz 1, Taqiyuddin Al Husaini Alhismi Addimasyqisalah seorang tokoh mazhab Syafii menjelaskan tidak dipersyaratkan shalat jumat itu harus diselenggarakan di masjid.

Para ulama mazhab seluruhnya sepakat bahwa syarat-syarat shalat jumat itu sama dengan syarat-syarat shalat lainnya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat. dan waktunya dari mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan segala sesuatu sama panjangnya. Dan ia boleh didirikan di dalam masjid atau di tempat lainnya, kecuali mazhab Maliki. Mereka menyatakan bahwa shalat jumat itu tidak sah kecuali bila dikerjakan di dalam masjid.

Dari penjelasan di atas, ternyata ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara para ulama mazhab tentang tempat pelaksanaan shalat jumat, di antara empat mazhab yang masyhur hanya mazhab Maliki yang menetapkan harus di Masjid. Arus utama (mainstream) umat Islam Indonesia lebah cenderung mengikuti mazhab Syafii. Namun demikian karena ini adalah wilayah ijtihad, maka berlaku kode etik ijtihad yang mengatakan:

الإجتهاد لا ينقض بالإجتهاد

“Sebuah ijtihad tidak dapat membatalkan ijtihad yang lain”.

Oleh karena itu diskusi tentang sah atau tidaknya shalat jumat yang diselenggarakan di tempat selain masjid tidak perlu dibesar-besarkan, akan tetapi masing-masing dapat beramal menurut ilmu dan keyakinannya dan harus menghormati pendapat dan keyakinan orang lain. [***]

H. Risman Muchtar, M.Si
Pemred Majalah Tabligh

(ts/mdk)