Harga PCR Kemahalan, Susi: Harusnya Tak Lebih dari Rp275 Ribu!

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

eramuslim.com  — Aturan baru tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat semua penerbangan ramai dikritik masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut bersuara. Menurutnya harga untuk sekali tes PCR terlalu mahal.

“Ayo teriakin yang kenceng harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000,” seru Susi lewat akun Twitternya @susipudjiastuti, Jumat (22/10/2021),

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penerbangan mewajibkan Tes PCR  2×24 jam.

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terkini, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.