Hati-Hati, Hewan Kurban Bisa Jadi Haram Karena ini…

Eramuslim.com – Daging hewan kurban, jika salah dalam menangani, dapat berubah dari barang yang halal menjadi haram. Hal itu disampaikan Direktur Halal Center Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D.

Menurut dia, salah satu penyebabnya, adalah ketidaksabaran petugas penyembelihan hewan kurban. “Kalau hewan sembelihan itu belum mati karena disembelih tetapi dipotong-potong, bisa jadi dagingnya menjadi tidak halal,” katanya.

Ia menegaskan, jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti, artinya kita memotong kaki binatang atau ekornya, atau mengulitinya hidup-hidup.

“Hewan bisa kesakitan, dan mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa,” ujar dia.

Karena itu, lanjut Nanung, sebelum menguliti, petugas yang menangani penyembelihan hewan kurban harus memastikan, bahwa hewan itu sudah benar-benar mati karena disembelih.
Untuk memastikan bahwa hewan itu sudah mati atau belum, ujarnya, dapat dilakukan pengecekan melalui tiga titik refleks yaitu refleks mata, refleks kuku, dan refleks ekor.