Hebat! Di Tengah Wabah Corona, Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp.300 Juta

Saat ini, draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.

Saat dikonfirmasi, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ” Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (2/4). Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,” kilahnya.

Hal senada juga dikatakan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.

Di lain pihak, ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kemenkumham, Krishna mengatakan jika dirinya belum mendapat informasi. “Belum terinfo lebih lanjut,” tukas Krishna.

Terpisah, ketika ditanya perihal adanya informasi soal permintaan kenaikan gajinya, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan hingga Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Untu diketahui, gaji beserta tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Permen tersebut Ketua KPK akan membawa pulang uang sebesar Rp 123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :

Gaji Pokok Rp 5.040.000

Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000

Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:

Gaji Pokok Rp 4.620.000

Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000

Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000

Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000

Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000

Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250

(*glr)