#Menolak Lupa: Heboh Ahok Larang Sembelih Kurban

ahok1Oleh Hartono Ahmad Jaiz

 

Satu media di Jakarta memberitakan, kebiasaan  menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di lingkungan SDN tahun ini dipastikan tidak ada. Pemprov DKI Jakarta mulai Idul Adha tahun ini melarang pemotongan hewan di sekolah tersebut.

Pelarangan ini  tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014.

Bukan itu saja, pelarangan juga berlaku untuk menjual dan memotong hewan kurban di fasiltas umum seperti taman, tepi jalan, dan lainnya. Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan Cakung (RPH).

Ahok  memerintahkan  walikota dan bupati  mengkoordinasikan  dewan mesjid. Intinya, pemotongan hanya diperbolehkan di RPH saja. Dalihnya demi  kebersihan kota.( (Pos Kota, Selasa, 23 September 2014 06:18:30 WIB) .

 

Ahok membantah, namun dibantah pula oleh sebuah media, dan beritanya disertai bukti seperti berita berikut ini.

Ini Bukti Dokumen Resmi Ahok Melarang Pemotongan Kurban, Siapa Berdusta?

Wednesday, September 24, 2014 | 20:18

intriknews.com Jakarta – Meski Basuki Tjahya Purnama (Ahok) membantah keras kalau dirinya melarang pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban, bukti tertulis ternyata membuktikan adanya larangan tersebut.

Seperti disampaikan melalui akun Twitternya @basuki_btp, Rabu 24 September 2014, Ahok menuliskan:

“Saya tidak pernah melarang pemotongan hewan kurban. Tidak mungkin saya melarang umat Islam melaksanakan ibadah. Jgn sembarangan mainkan isu,

Web site resmi pemerintahan propinsi DKI, www.jakarta.go.id memuat dokumen yang berisi larangan Ahok kepada sekolah dasar untuk melaksankan pemotongan hewan kurban.

Instruksi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ahok, tertanggal 17 Juli 2014 saat menjabat sebagai Plt Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada point 4.a.1) instruksi tersebut sangat jelas tertulis “melarang kegiatan pemotongan hewan kurban dilokasi pendidikan dasar”.

Dokumen tersebut dapat diambil melalui lino berikut:

www.jakarta.go.id/m/produkhukum/download/3334/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf

 

Demikianlah berita yang menyentak di masyarkat Islam kini.

Sampai pagi tadi 25/9 2014, dokumen resmi itu masih terpampang di link http://www.jakarta.go.id/m/produkhukum/download/3334/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf

 

Bermakna Memusuhi Agama Islam

Kasus ini mari kita cermati. Ada kidah fiqih, bunyinya:

التابع لا يفرد بالحكم

Sesuatu yang tak dapat dipisahkan dengan asalnya maka tidak dapat dihukumi tersendiri

Contohnya, janin dalam perut kambing tidak boleh dijual tersendiri dipisahkan dari sang kambing bunting itu (lihat Al-Wajiz fi Ushul Fiqh lilBurnu 2/50 Maktabah Syamilah).

Hukum jual beli pada asalnya boleh-boleh saja. Tetapi ketika yang dijual itu janin kambing dalam perut tanpa menyertakan kambingnya itu sendiri, maka tidak boleh.

Masalah itu coba kita tarik pada kasus larangan Ahok terhadap penyembelihan kurban di sekolah atau di mana saja selain di RPH (Rumah Potong Hewan). Alasannya karena akan mengotori kota. Dalihnya demi  kebersihan kota.

Yang dipersoalkan adalah menyembelih hewan kurban mengakibatkan kotornya kota. Maka Ahok melarangnya. Hal menyembelih hewan kurban itu tidak dapat dipisahkan dengan syari’at kurban (aturan dari Allah Ta’ala tentang kurban). Dalam syari’atnya, hewan yang dijadikan kurban harus disembelih dengan beberapa ketentuan, di antaranya tentang waktu penyembelihan: pada Hari Raya Kurban (Idul Adha) tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Iedul Adha dan tiga hari lagi (hari tasyriq) hingga tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib. Yang paling utama adalah pada hari raya tanggal 10.

Ketika dibuat larangan menyembelih kurban berarti sama dengan melarang seluruh ketentuan syari’at kurban. Karena menyembelih itu adalah sesuatu yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari syariat kurban itu sendiri. Dan ketika melarang syari’at kurban berarti sama dengan melarang Agama Islam secara keseluruhan. Karena syari’at kurban tidak apat dipisahkan sama sekali dengan Agama Islam. Dan ketika melarang Agama Islam berarti memusuhi semua Umat Islam, bukan hanya yang di Jakarta atau Indonesia, namun sedunia. Bahkan memusuhi Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, dan bahkan lebih dari itu adalah memusuhi Allah Ta’ala.

Di Indonesia, Islam adalah agama yang resmi diakui oleh negara. Ketika ada orang yang berani mengusik Islam, bahkan membuat larangan yang bermakna melarang Islam, maka jelas menentang aturan prinsip negara. Itu semua ada hukumnya tentu saja.

Larangan dengan alasan kotor itu kemungkinan masih ada sedikit dapat dinalar apabila setelah penyembelihan kurban, tempatnya tidak dapat dibersihkan, sedang penyembelihan terus-menerus sepanjang tahun tiap hari dilakukan, sedang RPH sudah disediakan di setiap tempat. Lha dalam hal menyembelih hewan kurban, setahun sekali, bekas penyembelihan dapat dicuci atau dibersihkan, sedang RPH khusus penyembelihan hewan kurban belum / tidak tersedia. Ketika seperti itu kenyataannya, maka tidak dapat dimaknakan lain, kecuali Ahok adalah memusuhi Islam.

Perintah dalam Islam sudah jelas.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (٧٣)

 

  1. Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah Jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS At-Taubah: 73)

Jakarta, akhir Dzulqa’dah 1435H/ 25/9 2014.