Heboh Cuitan ‘Polisi Diganti Satpam Bank’, KontraS : Bentuk Koreksi Masyarakat

Heboh Cuitan 'Polisi Diganti Satpam Bank', KontraS : Bentuk Koreksi Masyarakat

Eramuslim.com – Kritikan dari pengguna media sosial yang meminta agar kepolisian diganti dengan satpam salah satu bank swasta, disebut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai bentuk koreksi masyarakat ke institusi Polri atas pelayanannya.

Terlebih saat ini korps Bhayangkara sedang menjadi sorotan masyarakat.

Hal itu karena sejumlah persoalan, mulai dari anggotanya yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang, penghentian penyelidikan kekerasan seksual oleh Polres Luwu Timur, hingga perkara dugaan pelecehan seksual oleh Kapolsek terhadap seorang anak dari tersangka di Sulawesi Tengah.

Namun, hal tersebut dimaknai berbeda. Fachrial Kautsar pemilik akun Twitter @fchkautsar yang menuliskan kritikan itu, mala mendapat pesan intimidasi yang diduga dikirimkan oleh sejumlah anggota kepolisian secara personal.

“Respons institusi mestinya harus dibedakan dengan respons personal. Ketika anggota kepolisian merespons secara personal dengan atribut kelembagaan, justru yang terlihat malah tidak profesional ketika harus mengeluarkan ancaman atau intimidasi nonverbal lainnya. Mestinya dipandang sebagai bentuk koreksi terhadap bentuk pelayanan, bukan ejekan terhadap institusi,” kata Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com, Senin (18/10/2021).

KontraS sangat tidak membenarkan sikap tersebut, para anggota kepolisian diminta harus mampu membedakan kritik dengan penghinaan. Jika hal itu tidak mampu dipahami, maka selamanya kritikan dianggap sebagai ancaman.

“Jika itu tidak dipahami, kritik publik hanya akan terus dianggap sebagai ancaman semata, bukan masukan terhadap institusi Polri. Polri harus menyesuaikan responsnya dengan perkembangan serta kultur yang tumbuh. Tidak bisa terus memaksakan penilaian subjektif karena polisi harus bisa melindungi ekspresi warga negara yang menjadi bagian dari hak asasi manusia,” papar Rivanlee.

“Tidak bisa serta merta sepihak subjektif lalu bersikap sewenang-wenang mengancam dan sebagainya,” sambung Rivanlee.