Heboh Warga Garut Ngaku Imam Mahdi, Ternyata Eks Anak Buah NII

eramuslim.com – Abdul Rosid alias Daip, warga Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, yang mengaku sebagai Imam Mahdi, ternyata pernah menjalani hukuman penjara. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan kesetiaannya kepada Sensen Komara, Presiden Negara Islam Indonesia (NII) yang kini telah meninggal dunia.

Salah seorang sumber mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, Abdul Rosid divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.

“Dia divonis bersalah pada kasus penistaan agama, dan harus menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan,” kata sumber tersebut, Jumat (7/3).

Kapolsek Pakenjeng, Iptu Muslih Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Abdul Rosid. Setelah menerima laporan mengenai video pengakuan dirinya sebagai Imam Mahdi, kepolisian bersama unsur TNI, Kecamatan, dan MUI segera mendatangi rumah tempat video itu dibuat.

Di hadapan aparat, Abdul Rosid mengakui bahwa ia sendiri yang membuat video tersebut, sementara anaknya yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial.

Muslih menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Rosid mengaku membuat video itu hanya untuk iseng.

“Pengakuannya ingin terkenal. Dia menyuruh anaknya untuk merekam, dan mengupload di TikTok,” ujar Muslih.

Lebih lanjut, Muslih mengungkapkan bahwa Abdul Rosid merupakan pengikut Sensen Komara, pemimpin NII. Dalam keterangannya, Abdul Rosid mengaku mendapat ilham dari Sensen Komara yang telah meninggal dunia.

“Pengakuannya dapat ilham dari Sensen, itu pimpinan NII turun ke dia. Berhalusinasi. Kemudian dia mengklaim sebagai Imam Mahdi,” jelas Muslih.

(Sumber selengkapnya: Merdeka)

Beri Komentar

1 komentar