Hindari Intervensi, KPU Dilarang Terima Dana Asing

Penyelenggaraan pemilihan umum yang akan berlangsung tahun 2009, diharapkan terjaga dari pengaruh intervensi asing di dalam pelaksanaannya. Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima dana dari luar negeri, hal itu sehubungan kerjasamanya dengan International Foundation for Election Systems (IFES).

"Jangan sampai menerima donor, KPU sudah punya anggaran, " kata Ketua Komisi II DPR yang membidangi Pemerintahan EE Mangindaan saat rapat dengar pendapat dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Menurutnya, adanya dana yang berasal dari pihak asing bisa membuat KPU tidak lagi independen, dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz mengatakan, kerjasama dengan IFES untuk menganalisis karakter pemilih. "Kerjasama ini sudah sejak 2004, " tukasnya.

Dirinya menolak jika KPU dituding menerima dana dari IFES. Pihaknya meluruskan bahwa juga tidak pernah memberikan data pemilih kepada lembaga penelitian tersebut. "Kalau pun kami memberi data, itu data parsial, " tandasnya.

Data tersebut, lanjut Abdul Aziz, tidak pernah keluar dari KPU karena IFES melakukan penelitian di kantor KPU.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Sayuti Asyatry mengatakan, KPU tidak boleh menyerahkan data kependudukan kepada pihak asing. "Jangan sampai ada pihak asing yang ikut menghitung suara, " ujarnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi Pemerintahan Andi Yuliani Paris. "Bahaya sekali kalau data kependudukan diketahui pihak asing, " pungkasnya. (novel/ant)