HNW: Kalau Tempat Publik Ada Kelonggaran, Kenapa Masjid Tidak?

“Saya melihat pejabat negara hanya tajam melakukan pelarangan kepada umat terkait pelaksanaan shalat di masjid, tetapi tumpul untuk lakukan pelarangan terhadap objek hukum lainnya yang melangar aturan terkait PSBB di berbagai tempat dan rumah ibadah selain masjid,” ujannya.

Dia mengakui bahwa pemerintah memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu, ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangkat Percepatan Penanganan Covid-19.

“Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB. Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta merta diberlakukan ketentuan pembatasan,” ujarnya. (*)