HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Sholat Ied

Eramuslim.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memahami kekesalan Umat Islam terhadap ketidakadilan dan tindakan tendensius terhadap mereka terkait kebijakan pemerintah mengatatasi Covid-19. Terakhir, ketidakadilan dan tindakan tendensiun yang dimaksud Hidayat adalah generalisasi pelarangan Sholat Idul Fitri di Masjid walaupun wilayah tersebut masuk zona hijau.

Sebelumnya, HNW juga menyoroti pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa umat Islam yang melaksanakan Sholat Idul Fithri di masjid atau lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19, melanggar undang-undang. Dia menegaskan, bahwa Fatwa MUI tidak melakukan generalisasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.

Dikatakan HNW, MUI dalam Fatwa No. 28/2020 tidak menggeneralisasi pelarangan mutlak Sholat Idul Fitri. “Sholat Idul Fitri  dilaksanakan di rumah, di seluruh kawasan yang oleh pemerintah dimasukkan dalam  kategori Zona Merah karena diberlakukannya PSBB”, kata Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (21/5)

Menurut HNW, Fatwa MUI No 28/2020 memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan Sholat Idul Fithri di tanah lapang,  masjid, dan musholla, bila  berada di kawasan zona hijau. Yakni kawasan yang penyebarannya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Namun, jika penyebaran Covid-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, maka Fatwa MUI, umat boleh menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di rumah.