HRS Bongkar Isi Kesepakatan dengan Budi Gunawan Saat di Arab Saudi

Eramusllim.com – Eks Pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan jaksa dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, mengungkap, bahwa adanya pertemuan antara dirinya dengan sejumlah pejabat dalam negeri. Pertemuan tersebut dilakukan saat dirinya masih berada di Arab Saudi.

HRS Bongkar Isi Kesepakatan dengan Budi Gunawan Saat di Arab Saudi

Awalnya Habib Rizieq menyebutkan, bahwa pada tahun pertamanya di Arab Saudi, ia sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto yang kala itu masih menjabat Menko Polhukam. Komunikasi itu terjadi pada akhir Mei 2017.

“Beliau (Wiranto) mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan, agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi,” ungkap Habib Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Tak hanya itu, Habib Rizieq mengatakan, tak lama berselang pada awal Juni 2017, ia kembali berkomunikasi dengan pejabat dalam negeri. Kala itu Habib Rizieq bertemu secara tatap muka dengan Budi Gunawan di salah satu hotel di Kota Jeddah.

Hanya saja, Habib Rizieq tak membeberkan secara detail mengenai isi pertemuannya dengan Budi Gunawan. Ia hanya menjelaskan, bahwa dari pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan.

“Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih, yang ditandatangani oleh saya, dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soehartodi di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan, serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin, yang kini menjadi Wakil Presiden RI,” katanya.

“Di antara isi kesepakatan tersebut adalah setop semua kasus hukum saya (Rizieq) dan kawan-kawan, sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi, dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa. Serta siap mendukung semua kebijakan Pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia,” sambungnya.