HRS Center: Pemerintah Lebih Memilih Menyelamatkan Ekonomi daripada Jiwa Rakyat

“Tidak dapat dipungkiri alasan guna kepentingan menggerakkan kembali perekonomian memang dapat dimaklumi, namun pertimbangan keselamatan jiwa masyarakat harus didahulukan,” terang Abdul.

Lebih lanjut, kata Abdul, Presiden Joko Widodo sendiri telah memaklumatkan status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga terjadi inkonsistensi dan telah terjadi kekacauan kerangka berpikir dalam regulasi penanggulangan Pandemik Covid-19.

 

Karena, pada awalnya ditetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan Keppres 11/2020, kemudian diterbitkan status bencana nasional melalui Keppres 12/2020.

“Padahal, kedua keppres tersebut memiliki ‘kandungan’ yang sebenarnya berbeda. Implikasinya, terjadi ketidakjelasan pola penanggulangan, selain masalah dualisme otoritas,” tuturnya.

Abdul pun berkesimpulan bahwa pemerintah lebih mengutamakan penyelamatan ekonomi. Hal itu dapat dilihat dari pendekatan kebijakan. Khususnya dengan diterbitkannya Perppu 1/2020 yang kini telah disahkan oleh DPR menjadi UU.

“Kepentingan pemulihan ekonomi dalam perspektif pascabencana menurut UU Penanggulangan Bencana menjadi tepat jika dimaksudkan dengan kebijakan new normal, khususnya pembukaan kembali pusat perbelanjaan dimaksud,” jelasnya.

“Tepat di sini dalam kepentingan ekonomi, namun tidak demikian halnya dalam mengupayakan keselamatan jiwa masyarakat. Sekarang ini rakyat hanya bisa mengatakan “terserah”,” demikian Abdul Chair Ramdhan. (*)