HRS Disidang Online dengan Alasan Covid, Refly Harun: Kok Hakim, JPU dan Pengacara Bisa Hadir Langsung?

Eramuslim.com – Pakar hukum, Refly Harun ikut menyoroti sidang kasus yang menerpa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Refly Harun mempertanyakan alasan hakim dan pihak pengadilan yang melakukan sidang secara online. Di mana HRS tak hadir langsung di ruang sidang.

“Demi kepastian hukum JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?,” kata Refly Harun dikutip dari akun Twitternya @ReflyHZ, Jumat (19/3/2021).

Ahli hukum tata negara itu menyebut sangat aneh jika HRS hanya bisa hadir secara virtual dengan alasan pandemi Covid-19.

Sementara perangkat sidang lainnya, seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim hingga pengacara terdakwa justru bisa hadir di ruang sidang.

“Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan. Alasan covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukam, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Habib Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menghadiri persidangan secara online dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan di Ruang Sidang Bareskrim Polri pada Jumat (19/3/2021). Sementara, sidang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Awalnya, sempat terjadi perdebatan panjang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Habib Rizieq Shihab di Ruang Tahanan Bareskrim Polri.

Sebab, Habib Rizieq menolak keras untuk hadir mengikuti sidang secara online. Tapi, ia bersedia hadir sidang langsung di PN Jakarta Timur.[fajar]